Tuesday, September 12, 2017

Kasus Bayi Debora, BPJS Watch: Nilai Kemanusiaan Dikalahakan Motif Bisnis Rumah Sakit!


Meninggalnya bayi Tiara Debora yang berusia 4 bulan yang diduga karena diduga ditolak oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres mendapat banyak perhatian dari berbagai kalangan. Pengamat BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan kasus meninggalnya Debora karena keluarga tidak bisa memenuhi langsung pembayaran PICU merupakan fakta bahwa nilai nilai kemanusiaan dikalahkan secara sistemik oleh motif bisnis rumah sakit.

"Pihak dokter dan petugas di RS tersbut dengan sadar melalaikan tugasnya sehingga menyebabkan kematian ananda Debora. ia menjelaskan beberapa pasal dalam UU Nomor 44 tahun 2009 diantaranya tentang rumah sakit sudah jelas mengatur tentang asas tujuan, fungsi, hak dan kewajibannya.

Di Pasal 2 menyatakan rumah sakit diselenggaarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan. Lanjut dia, di Pasal 3 menyatakan rumah sakit bertujuan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien. Dan pasal 29 ayat 1 e menyatakan setiap rumah sakit mempunyai kewajiban menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin. 
Pasal 32 huruf c menyatakan setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi. 

"Mengacu pada pasal-pasal di Undang-ungang tersebut, maka kasus kematian yang dialami Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres merupakan suatu bentuk nyata pelanggaran pasal pasal tersebut oleh rumah sakit," ungkapnya. Ia menambahkan bahwa RS Mitra secara sistemik melalukan pelanggaran hak pasien untuk dirawat sehingga bisa diselamatkan dan rumah sakit telah melalaikan kewajibannya.

Related Posts

Kasus Bayi Debora, BPJS Watch: Nilai Kemanusiaan Dikalahakan Motif Bisnis Rumah Sakit!
4/ 5
Oleh

Berikan komentar anda..