Saturday, November 24, 2012

Apa Saja Jenis BUMN?

Selama ini kita sering dibingungkan dengan perbedaan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbeda-beda. Sebenarnya apa sih perbedaan antara Perum dengan Perseroan Terbuka (PT) di dalam BUMN? Apa sih arti Tbk. di belakang beberapa perusahaan BUMN tersebut? Lalu bagaimana pembagian keuntungan untuk para pemegang saham?
DEFINISI BUMN

Menurut Undang-undang Nomer 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, definisi BUMN adalah :
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.




Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Jadi, berdasarkan penjelasan di atas, kita ketahui bahwa BUMN dibagi menjadi tiga bagian, 
1. Perseroan Terbatas (PT.)
Perseroan yang dimiliki oleh negara ini sahamnya tidak bisa dibeli secara umum atau go public, tapi sahamnya bisa dimiliki beberapa kelompok tertentu atau orang kalangan terbatas. Saham milik negara di perusahaan ini tidak boleh kurang dari 51%.
Sebagai contoh PT. KAI (PT. Kereta Api Indonesia)

2. Perseroan Terbatas Terbuka (PT. Tbk.)
Perseroan milik negara ini dibuka untuk umum. Siapa yang ingin membeli sahamnya, diperbolehkan asalkan memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Arti dari Tbk. sendiri adalah Terbuka. Maksud dari terbuka ini adalah saham diperdagangkan secara terbuka dan segala jenis keuangan dan administrasi dalam perusahaan ini diperlihatkan secara jelas kepada khalayak umum, karena setiap orang yang ingin membeli saham perusahaan ini pasti ingin tahu bagaimana keuntungan atau mungkin kerugian yang di dapat. Dalam manajemennya, perusahaan ini di kepalai oleh direktur dan pemiliknya adalah pemegang saham. Bagi pemegang saham terbesar, biasanya menjadi komisaris di perusahaan tersebut.
Sebagai contoh PT. Garuda Indonesia Tbk.

3. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan ini berorientasi pada kepentingan umum. Benar-benar dibiayai pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
Sebagai contoh Perum DAMRI


Keuntungan dalam perseroan ini disebut dengan dividen. Dividen dibagikan setiap tahun, yang merupakan keuntungan dalam sebuah perusahaan. Buat kalian yang mau tahu lebih jelas, bisa buka disini.


Sumber
http://www.bumn.go.id/daftar-bumn/
http://id.wikipedia.org/

Related Posts

Apa Saja Jenis BUMN?
4/ 5
Oleh

Berikan komentar anda..